Kriteria Guru Daerah Khusus
Kriteria Guru Daerah Khusus
Yang dimaksud Guru Daerah khusus dalam dapodik adalah guru yang mengajar di sekolah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Kabupaten/Kota daerah khusus ditetapkan oleh Bapenas
2. Sekolah yang masuk kedalam kategori daerah khusus harus di SK kan oleh Bupati/Walikota setempat
3. SK Bupati/Walikota harus diserahkan ke P2TK Dikdas sebelum tanggal 24 Februari 2014 .
dikutip dari sini
Post a Comment for "Kriteria Guru Daerah Khusus "
Komentar/ informasi anda sangat kami butuhkan